get app
inews
Aa Read Next : Satgas Pangan Polri Pastikan Stok dan Harga Bapokting di Jatim Aman Jelang Lebaran 

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu-Sabu Disita

Sabtu, 02 Maret 2024 | 10:16 WIB
header img
Tersangka pengedar narkoba. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polda.

SURABAYA, iNewsNganjuk.id,- Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba, setelah berupaya mengedarkan puluhan paket sabu. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pols Pasma Royce, melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap AD dilakukan pada Selasa (10/02/24) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya.

Penangkapan AD berawal dari informasi yang diterima oleh polisi dari masyarakat tentang rencana transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh seorang pria. Setelah mendalami informasi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pria tersebut sebagai AD. Tim bergerak cepat untuk mencari keberadaan AD, yang akhirnya ditemukan di lokasi yang telah ditentukan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,08 gram beserta bungkusnya," ungkap Kompol Miftah saat dikonfirmasi.

Dalam interogasi, AD mengaku mendapatkan 4 poket sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AD juga mengakui bahwa narkoba yang diamankan tersebut adalah untuk dijual.

"Dia akan menjual barang itu (sabu-sabu)," tambahnya.

Menurut pengakuan AD, sabu-sabu tersebut dijual kepada sejumlah temannya dan juga kepada orang-orang yang tidak dikenalnya. Motifnya adalah tergiur imbalan yang ditawarkan, di mana setiap kali berhasil menjual sabu, AD mendapat imbalan sebesar Rp100 ribu.

Selain mengamankan AD dan barang bukti sabu, polisi juga menyita satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna coklat, dan satu dompet warna hitam.

Atas perbuatannya, AD akan dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Editor : Agus suprianto

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut