PROBOLINGGO, iNewsNganjuk.id,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Polda Jatim telah berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang berasal dari Lumajang dan beroperasi di wilayah tapal kuda. Tersangka tersebut adalah SL (55), warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Penangkapan dilakukan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,66 gram. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan SH. Dari keterangan keduanya, barang tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka," kata Kasat Narkoba, Jumat (3/5/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisap sabu, dan dua buah timbangan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kasat Narkoba.
Editor : Agus suprianto