Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Kejari Nganjuk Geledah Rumah Staf Kemenag

Agus Suprianto
Tim Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk yang sedang melakukan penggeledahan di rumah tersangka MS. Foto: iNewsNganjuk.id/Agus.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di rumah MS staf Kemenag Senin (9/01/23).

Dalam penggeledahan ini,tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pesantren pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 yang dilakukan MS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa barang bukti yang diamankan berupa alat alat elektronik bersama dokumen lainnya milik tersangka.

Tim Penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : PRINT-01/M.5.31/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.

Editor : Meita Nila Sari

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network