NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di rumah MS staf Kemenag Senin (9/01/23).
Dalam penggeledahan ini,tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pesantren pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 yang dilakukan MS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa barang bukti yang diamankan berupa alat alat elektronik bersama dokumen lainnya milik tersangka.
Tim Penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : PRINT-01/M.5.31/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.
Editor : Meita Nila Sari
Artikel Terkait