Edarkan Pil Koplo dan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Polres Nganjuk

Sintya Gadis Sherly
MP (30) pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok.Polres Nganjuk.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba, asal Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (25/3/2023).

 

Saat berada di rumahnya MP (30) yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, ditangkap oleh Unit Opsnal Satresnarkoba karena MP merupakan target Operasi Pekat 2023, Selain menangkap pelaku Unit Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti pil koplo dan sabu.

 

“Saat penangkapan MP yang merupakan target Operasi Pekat 2023, kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 1.215 butir, dan sabu seberat 0,39 gram, serta uang tunai Rp300.000 yang diakui oleh pelaku sebagai hasil penjualan pil koplo,” ucap Kasat Narkoba AKP Joko Santoso.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MP dikenai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network