NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Satreskrim Polres Nganjuk telah menangkap sejumlah pelaku kasus pengeroyokan dan pelemparan batu yang dilakukan di wilayah Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Minggu (2/4/2023).
Jasmani warga yang menjadi korban menjelaskan awal dari kejadian ini bermula pada saat para pelaku yang bercadar(menutupi muka menggunakan kain) dengan maksud mencari seseorang dan menanyakan kepada dirinya yang pada saat itu berada di TKP, Selasa (28/3/2023).
Tanpa sepengetahuan pelaku, ternyata pada saat itu Jasmani (korban) mengenali salah satu pelaku (MP), dan selanjutnya Jasmani dipukuli ramai-ramai oleh gerombolan pelaku.
Tak sampai disitu, para pelaku juga melempari rumah Yogi salah satu warga desa setempat yang pada saat kejadian itu berteriak dari dalam rumahnya sambil merekam kejadian menggunakan HP untuk menghentikan pelaku.
Namun, nahasnya Yogi terkena lemparan batu bertubi-tubi hingga mengalami luka di dahinya.
Dalam kurang waktu 1x24 jam pelaku sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Nganjuk, pelaku yakni MP(26), AB(22), RA(19), AR (18),DG(19), dan PA(20).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Ananta menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemantauan situasi karena antara pelaku dan korban masih berada dalam satu lingkungan.
“Saat ini kami masih mendalami perkara ini dan memantau situasi karena antara pelaku dan korban masih dalam satu lingkungan,” ucap AKP I Gusti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait