Berkat Kepedulian Masyarakat, Polres Nganjuk Kembali Tangkap Pengedar Pil Koplo

Sintya Gadis Sherly
Polres Nganjuk tangkap pelaku pengedar narkoba. Foto:iNewsNganjuk.id/Dok Polres.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap RW (38) terduga pelaku pengedar narkoba, Minggu (9/4/2023).


RW (38) warga Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang berprofesi sebagai pedagang, ditangkap oleh Unit Opsnal Satresnarkoba setelah melakukan transaksi di Lapangan termasuk Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.


Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan barang bukti senanyak 440 butir pil koplo, dan uang tunai Rp1.200.000.


Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso menerangkan jika penangkapan dilakukan oleh anak buahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat


“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di daerah Nganjuk,” ucap AKP Joko Santoso.


Untuk saat ini RW beserta barang bukti berada di Polres Nganjuk guna dimintai keterangan lebih dalam dan luas tentang jaringan peredaran narkoba.


Pelaku dikenakan pasal 197 Jo Pasal 196 UURI No.36 tentang kesehatan.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network