NGANJUK, iNewsNganjuk.id- Bulan Ramadhan 2023 sudah memasuki hari akhir, dan semua umat Islam diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah sebagai penyempurna ibadah kita di bulan Ramadhan ini.
Zakat merupakan rukun Islam yang ke empat. Zakat adalah membayarkan sejumlah harta kita untuk disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Dalam mengeluarkan zakat ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap orang yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di malam Idul Fitri dan pada saat merayakan Idul Fitri.
Ada beberapa zakat yang wajib dikeluarkan salah satunya yakni zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam satu tahun sekali pada bulan Ramadhan.
Tujuan dari mengeluarkan zakat sendiri yakni untuk mensucikan harta dan untuk melengkapi ibadah kita di bulan Ramadhan.
Untuk takaran dalam mengeluarkan zakat fitrah berupa beras yakni sebesar 2,5 Kg.
Syarat untuk mengeluarkan zakat fitrah
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih untuk dirinya sendiri dan keluarga untuk kebutuhan sehari-hari pada hari raya dan malamnya.
3. Masih hidup sebelum terbenamnya matahari hingga habis bulan Ramadhan.
Umat muslim yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah
1. Orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di bulan Ramadhan
2. Bayi yang baru lahir selepas matahari terbit di akhir Ramadhan
3. Mualaf yang baru masuk Islam pada saat matahari terbenam di akhir Ramadhan
Berikut enam niat zakat fitrah
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri' an nafsi fardhan lillahita'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri' an zaujati fardhan lillahita'ala
Artinya: " Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri' an waladi fardhan lillahita'ala
Artinya: " Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku .........(sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta'ala."
4. Niat Zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri' an binti fardhan lillahita'ala
Artinya: " Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan ku........(sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta'ala."
5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri' anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahita'ala
Artinya: " Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta'ala."
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaata an fitri' an (........) fardhan lillahita'ala
Artinya: " Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ....... (sebutkan namanya) fardu karena Allah Ta'ala."
Dalam pembayaran zakat fitrah sendiri ada waktu yang wajib sat kita melakukan pembayaran yakni pada akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.
Editor : Meita Nila Sari
Artikel Terkait