Surabaya, iNewsNganjuk.id – Sidang putusan perkara dugaanTindak Pidana Korupsi Dana Operasional PT. POS Indonesia (Persero) Cabang Utama MadiunTahun 2021 di PengadilanTipikor Surabaya digelar pada Jum'at (14/4/2023).
Dalam Sidang ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada DR eks karyawan kantor Pos Madiun dan denda sebesar Rp200 juta uang pengganti Rp560 juta dan subsidair 2 tahun. DR terbukti melakukan korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia sebesar Rp560 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa dengan tuntutan Pidana Penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp560 juta.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Didik Ibaryanta dan Sukmawanti Diah menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait