NGANJUK, iNewsNganjuk.id,– Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengumumkan bahwa penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo tahun anggaran 2021 dan 2022 telah rampung. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.218.371.750.
Dalam keterangannya kepada media, AKBP Muhammad menyebut bahwa kasus ini melibatkan BP, seorang perangkat desa yang bertugas sebagai Bendahara Desa Sukorejo di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Penyalahgunaan wewenang oleh tersangka menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
"Penyidikan terhadap tersangka BP telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nganjuk pada 4 Juni 2024," ungkap AKBP Muhammad, sambil memperlihatkan foto dokumentasi proses tersebut.
Kapolres Muhammad menekankan pentingnya kerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan transparan dan sesuai hukum. Dia berharap bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya.
"Penanganan kasus korupsi adalah prioritas kami. Kami ingin memastikan bahwa pelaku kejahatan korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Kerugian yang besar ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," jelas AKBP Muhammad.
Lebih lanjut, Kapolres Muhammad mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung proses penyidikan. Menurutnya, tanpa partisipasi masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan seefektif sekarang.
Dengan rampungnya penyidikan ini, Polres Nganjuk berharap dapat menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah mereka.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait