Umat Muslim Harus Tahu ! 7 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat

Meita Nila Sari
Emas harta yang wajib dikeluarkan zakat dan harus sudah memenuhi nisabnya. Foto: iNewsNganjuk.id/ ilustrasi

NGANJUK, iNewsNganjuk.id- Kewajiban mengeluarkan zakat terdapat dalam Alquran bersamaan dengan kewajiban mendirikan Sholat.

Dalam ajaran Islam ada sepuluh harta yang dibebani kewajiban untuk dikeluarkan zakat bagi pemiliknya. Sebab salah satu syarat wajib zakat yakni kepemilikan penuh atas harta tersebut.

Zakat termasuk dalam bagian salah satu rukun Islam. Perintahnya bahkan tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 110.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠

Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat, sebagaimana ketentuan dalam syara'.

Syarat wajib zakat diantaranya yakni beragama Islam, berakal dan baligh, memiliki kepemilikan penuh atas hartanya dan sampai pada nisab (ketentuan wajib zakat).

Ada sepuluh jenis harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

1. Zakat emas dan perak

Emas dan perak wajib di zakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan yang telah mencapai nisab, mencapai satu tahun dan bersih dari hutang serta kebutuhan pokok wajib terkena zakat 2,5 %.

Nisab untuk emas adalah 20 dinar, yakni senilai dengan 85 gram emas murni, sedangkan untuk perak sebesar 200 dirham, yakni senilai 672 gram perak.

2. Harta Dagangan

Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan pada jual beli. Harta perniagaan yang jumlahnya mencapai nisab dan haul. Dalam satu tahun hendaknya sudah dihitung dan wajib dikeluarkan zakat perdagangan sebesar 2,5 % dari nilai yang sudah dihitung.

3. Zakat piutang

Zakat piutang yakni dibagi menjadi dua

Pertama, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakui dan Membayarnya. Pendapat dari mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabillah,  pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerima piutangnya.

Kedua, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, mengingkari, atau menundanya. Piutang tersebut tidak wajib di zakati karena tidak dapat diambil pemiliknya untuk dimanfaatkan.
 

4. Zakat hasil pertanian

Hasil dari pertanian baik itu dari tanaman padi maupun buah-buahan wajib dikeluarkan zakat jika sudah memenuhi persyaratan.

Nisab dari hasil pertanian berupa padi, jagung, gandum adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan dengan 750 Kg. Sedangkan hasil pertanian sayur mayur dan buah-buahan maka nisabnya disetarakan dengan nisab makanan pkok yang paling umum didaerah tersebut.

Hasil pertanian ini tidak ada haulnya maka wajib dikeluarkan zakat setiap kali panen. Kadar zakat yang dikeluarkan untuk hasil pertanian yang dialiri dengan air sungai, air hujan, dan mata air sebesar 10%. Sebagai apabila pengairannya menggunakan biaya tambahan maka kadar zakat nya sebesar 5%.

5. Zakat peternakan

Hadist - hadist telah menjelaskan tentang zakat untuk binatang ternak yakni sapi, unta dan kambing. Syarat dari hewan- hewan tersebut yakini apabila sudah mencapai nisab haul dan digembalakan pada Padang rumput yang mubah dalam sebagaian besar tahun. Untuk kdadr nisabnya berbeda-beda tergantung dengan hewan ternak tersebut.

6. Zakat tabungan dan investasi

Apabila seseorang memiliki dan menyimpan hartanya selama satu tahun dan sudah mencapai hisab dan nilai nya setara dengan  85 gram emas maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Sedangkan zakat investasi yakni zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari investasi yang dimiliki. Seperti kendaraan atau bangunan yang disewakan. Zakat investasi di keluarkan apabila saat sudah menghasilkan. Sedangkan modalnya tidak dikenakan zakat.

Zakat yang dikeluarkan yakni seberapa 5% untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

Sebelum mengeluarkan zakat harta- harta tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan yakni kepemilikan penuh, harta halal, harta yang dapat berkembang, mencukupi nisab, bebas dari utang, dan mencapai haul.

Editor : Meita Nila Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network