Pemilik Motor Terjaring Operasi KRYD Bisa Ambil Kendaraannya di Polres Nganjuk, Ini Syaratnya!

Sintya Gadis Sherly
Syarat pengambilan motor, harus mengganti perlengkapan standar. Foto : iNewsNganjuk.id/Dok Polres.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Polres Nganjuk kembalikan satu persatu jajaran  motor berknalpot brong yang terparkir di lapangan apel polres Nganjuk ke pemiliknya, Rabu (26/4/2023).

Motor yang dikembalikan merupakan hasil dari  penindakan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bulan lalu.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk proses pengambilan motor tersebut.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi saat akan mengambil motor.

1.Wajib membuat surat pernyataan diberi materai yang ditandatangani orang tua, kepala desa, Kapolsek serta Danramil setempat.

2.Wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(STNK).

3.Wajib membawa perlengkapan motor yang standar.

4.Bagi pelanggar yang masih di bawah umur, wajib didampingi orang tua.

“Penuhi dulu syarat-syaratnya, yang paling penting wajib membawa perlengkapan motor yang standar untuk diganti disini (lapangan apel Polres Nganjuk), nantinya knalpot brong dan sparepart yang tidak sesuai dengan standar akan dimusnahkan,” ucap Kapolsek Nganjuk AKBP Muhammad.

 

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network