MADIUN, iNewsNganjuk.id - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri kota Madiun menahan dua tersangka pegawai PDAM Tirta Taman Sari, Rabu (24/05/2023).
Dua karyawan dan karyawati PDAM Tirta berinisial RE (30) dan J (54 ) ditahan atas dugaan kasus tindak pidana dana korupsi pelanggan rekening air pada tahun 2022 dengan kerugian Negara mencapai Rp729 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengungkapan penahanan dua tersangka guna untuk penyidikan lebih lanjut. Ke dua tersangka dimasukkan ke dalam lapas kelas I Madiun selama 20 hari ke depan.
" Penahanan tersebut atas dasar adanya dua alat yang cukup dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi, untuk kepentingan penyidikan jika tersangka melarikan diri ataupun merusak dan menghilangkan barang bukti," ungkap Dicky.
Dicky mengungkapkan jika J meriah kasubag pengendali rekening, sedangkan RE merupakan kasir merangkap supervisor kasir PDAM Tirta Taman Sari Madiun.
" Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada tahun 2022," terang Dicky.
Dicky mengungkapkan setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kota Madiun, telah ditemukan kekurangan setoran pembayaran rekening pelanggan oleh supervisor kepada kasubag bendahara yang menimbulkan kerugian sebesar Rp729 juta.
" Tersangka RE (30) dan J (54) oleh tim penyidik dilakukan penahanan dengan dimasukan ke dalam lapas kelas I Madiun selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," tutup Dicky.
Editor : Meita Nila Sari
Artikel Terkait