NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Seorang pria inisial WP (28) asal daerah Ponggok, Blitar ditangkap oleh Satreskrim Polres Nganjuk, Kamis (25/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana menyebutkan bahwa penangkapan WP didasari karena laporan masyarakat atas pencurian pagar makam (Bong Cina) yang terjadi di Desa Wates, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
“Tersangka ditangkap oleh petugas yang dibantu oleh warga sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada saat akan membawa pergi hasil curiannya berupa besi,” ucap AKP Fatah.
Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa 1 buah gergaji besi, 1 unit sepeda motor kendaraan tersangka, 1 rangkaian pagar terbuat dari besi diamankan di Polres Nganjuk.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, pengurus yayasan Budi Luhur (pemakaman Cina) Kecamatan Baron Teguh Santoso, memberikan apresiasinya kepada petugas dan masyarakat wilayah yang telah berhasil mengamankan pelaku.
“Kerugian yang kami alami sebesar Rp3 juta, harapan saya agar diberikan efek jera untuk para calon pelaku lain,” kata Teguh Santoso.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait