NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Pemuda berinisal LA (19) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk telah diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, Senin (29/5/2023).
LA merupakan pekerja serabutan. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang peduli dengan lingkungan dan melaporkan melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.
Unit Opsnal Satresnarkoba menangkap LA pada saat sedang melakukan transaksi di kamar rumah kos daerah Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Minggu (28/05/2023).
“LA kami tangkap saat setelah selesai mengantarkan Pil Koplo, selain menangkap LA kami juga mengamankan barang bukti berupa 105 butir Pil Koplo, dan uang tunai sebanyak Rp200.000,” terang Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya LA dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait