Ucapannya Dinilai Menghina, Oknum Camat Nganjuk Dilaporkan Pengacara ke Polisi

Panji Lanang
Pengacara melaporkan oknum camat ke Polres Nganjuk. Foto: iNewsNganjuk.id/Panji.

Mediasi itu diduga tak menghasilkan titik temu, sehingga pihak yang bersengketa kemudian mengusulkan untuk menggunakan jasa pengacara.

"Kemudian oknum camat ini menolaknya, sambil berucap, ojo nggawe pengacara, kabeh pengacara bajingan (jangan memakai pengacara, semua pengacara bajingan). Itulah perkataan yang kami maksud menghina," terang Firman Adi.

Lebih lanjut Firman Adi mengatakan, meskipun oknum camat tersebut telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan, ia tetap akan memperkarakan secara hukum

"Secara pribadi saya telah memaafkan oknum camat tersebut. Namun tindakan hukum perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," imbuhnya.

Terkait pelanggaran pidana yang dilaporkan, Firman Adi menyebutkan sejumlah pasal. Antara lain pasal 315 KUHP tentang Penghinaan, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tekait laporan tersebut, Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto belum bersedia berkomentar. Ia membenarkan adanya laporan tersebut, namun selebihnya masih menunggu informasi yang lebih lengkap dari SPKT dan Reskrim Polres Nganjuk.

Editor : Agus suprianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network