Bunuh Sahabat Sendiri gegara Utang Piutang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sintya Gadis Sherly
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka saat melangsungkan aksinya. Foto: iNewsNganjuk.id/Sherly.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Pria berinisial SB, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sahabatnya sendiri, MDB, Senin (10/7/2023). Peristiwa keji ini terjadi di Dusun Pasaran, Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Minggu (9/7/2023).

Tersangka tega menghabisi nyawa sahabatnya sendiri hanya karena utang piutang, .

Kronologi bermula ketika tersangka merasa sudah mengembalikan uang milik korban melalui aplikasi, namun korban tidak merasa menerima. Sehingga timbul cek-cok diantara keduanya dan akibatnya tersangka sakit hati.

Tersangka yang sakit hati, kemudian pulang untuk mengambil sebuah parang dan mendatangi rumah korban. Lalu, ia tega membacok leher korban sebanyak dua kali, hingga korban tewas di tempat.

Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Loceret dan diteruskan ke Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan.

Di hadapan petugas tersangka mengaku sakit hati kepada korban. Selain itu, tersangka juga meminta maaf kepada semua keluarga korban.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menyebutkan bahwa motif tersangka tega melakukan aksinya karena sakit hati.

“Motif tersangka melakukan aksinya karena merasa sakit hati dengan korban,” tutur AKBP Muhammad.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network