NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Satreskrim Porles Nganjuk berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Selasa (11/7/2023).
Sepeda motor Suzuki A100 milik Imam warga Desa Tanjungtani yang sedang terpakir di teras rumahnya dicuri oleh empat pemuda berinisial MF (16), JA (14), KA (16), dan BA (16), keempat pemuda tersebut merupakan warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana menyebutkan aksi keempat pemuda tersebut dipergoki oleh korban sendiri.
“Keempat pemuda tersebut melancarkan aksinya pada hari Senin (10/7/2023) dini hari, tetapi nahasnya aksi mereka diketahui korban, pada akhirnya mereka ditangkap oleh warga dan anggota Polsek Prambon yang sedang melakukan patroli,” tutur AKP Fatah.
AKP Fatah juga menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kepada tersangka untuk diketahui apabila kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap dan menyerahkan prosesnya ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat bahwa keempat tersangka masih dibawah umur.
“Untuk tersangka akan dijerat perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tutup AKP Fatah.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait