TUBAN, iNewsNganjuk.id,- Seorang perempuan berinisial K (25) asal Kecamatan Tambakboyo Kebupaten Tuban telah diperdaya oleh polisi gadungan berinisial AY (45) pria asal Kabupaten Gresik. Pelaku mengaku sebagai anggota intel Polres Tuban.
Kronologi peristiwa tersebut bermula pada saat dua bulan lalu korban yang masih berstatus sebagai istri orang, berkenalan melalui media sosial Facebook dengan sebuah akun yang bernama Arif Firmansyah.
Setelah menjalin hubungan asmara selama 2 bulan pada tanggal 21 Juni 2023, pelaku menawarkan diri untuk membantu proses perceraian korban dengan suaminya.
Kapolres Tuban AKBP Suryono pada saat konferensi pers, Senin (17/7/2023) menuturkan bahwa usai berkenalan di medsos (media sosial), untuk meyakinkan dan memperlancar aksinya saat bertemu korban, pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban.
Saat ditawari untuk pengurusan surat cerai pada awalnya korban sempat menolak. Tetapi karena bujuk rayu pelaku yang mengatakan akan menikahi korban setelah korban bercerai, akhirnya korban setuju dan pada saat itu pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp3 juta.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait