Kemudian, pada hari Kamis (29/6/2023), pelaku mendatangi rumah korban dan menyerahkan dua lembar surat akta perceraian serta mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban menggunakan alasan akan melaksanakan dinas intelijen, tak hanya itu pelaku juga memblokir akses komunikasi dengan korban.
Dan karena merasa ada yang janggal dengan kedua akta cerai tersebut, pada hari Senin (23/7/2023) korban mendatangi kantor pengadilan agama Tuban guna memastikan keaslian akta tersebut, alhasil setelah dicek akta perceraian tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
Korban yang merasa dirinya ditipu oleh pelaku, lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi dan mencurigai salah satu anggota intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan anggota intelkam Polres Tuban tidak ada nama seperti tersangka dan tersangka hanya polisi gadungan, kemudian setelah ditelusuri yang bersangkutan berada di wilayah Gresik.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait