NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Polsek Wilangan Polres Nganjuk telah menangkap dua orang laki-laki yang melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Wilangan Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Wilangan Iptu Susilo menyebutkan pelaku berinisial RY (39) dan ES (44), keduanya merupakan warga Kabupaten Madiun yang mengambil uang tunai sebanyak Rp1,8 juta, dan satu unit Handphone di salah satu apotik yang ada di Desa Mancon, Kabupaten Nganjuk, Rabu (26/7/2023).
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok kemudian membobol genteng atap dan masuk melalui plafon.
Iptu Susilo menambahkan akibat dari aksi kedua pelaku, korban mengalani kerugian material sebanyak Rp5,8 juta.
“Untuk saat ini masih dilakukan pendalaman kepada tersangka, apakah masih ada TKP lainnya. Dan pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHP dengan acaman penjara selama tujuh tahun,” pungkas Iptu Susilo.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait