NGANJUK, iNewsNganjuk.id, –Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil menyita sebanyak 15,88 gram sabu dan 56,2 gram daun ganja dari sepasang laki-laki dan perempuan saat dilakukan penggerebekan, Minggu (6/8/2023).
Konfirmasi mengenai hal ini telah diberikan oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho.
"Barang haram tersebut diamankan dari AS (50) warga Kertosono dan RH (48) warga Baron Kabupaten Nganjuk. Kami menemukan barang-barang tersebut di rumah kos mereka yang terletak di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Jumat (4/8/2023)," ungkap Iptu Heru.
Iptu Heru menjelaskan bahwa barang-barang yang diduga sebagai sabu dan ganja tersebut telah dikemas kecil-kecil siap untuk diedarkan di wilayah sekitar kos para pelaku. Namun, asal usul barang tersebut belum dapat diungkapkan secara detail.
"Kami masih menggali informasi lebih mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003," tambahnya.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait