NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Dalam Islam, hubungan antara anak-anak dan orang tua dihargai dengan cinta dan kasih sayang. Salah satu aspek penting adalah menafkahi orang tua. Apakah seorang anak masih berkewajiban melakukan itu setelah menikah dan memiliki keluarga sendiri? Berikut penjelasan mengenai hukum menafkahi orang tua bagi anak yang sudah menikah dalam Islam.
Hukum menafkahi orang tua bagi anak yang sudah menikah
Dalam Islam, anak memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tuanya jika mereka membutuhkannya.
Ini ditegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 215:
"Kamu ditanyai tentang apa yang harus kamu nafkahkan. Katakanlah, 'Apa saja yang kamu nafkahkan, hendaklah untuk kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan.' Apa pun kebaikan yang kamu kerjakan, Allah pasti mengetahuinya."
Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini memerintahkan untuk menafkahi orang tua sebagai tindakan baik, dan Allah akan membalasnya dengan pahala yang besar.
Jika seorang laki-laki masih memiliki kelebihan harta setelah menafkahi dirinya sendiri, keluarganya, dan istrinya, maka ia wajib menafkahi kedua orang tuanya.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menyarankan untuk mulai memberikan nafkah kepada ibu, ayah, saudara perempuan, saudara laki-laki, dan kerabat terdekat setelah memenuhi kebutuhan diri sendiri.
Dengan kata lain, memberi nafkah kepada orang tua adalah tindakan berbakti yang sangat dianjurkan dalam Islam, jika memiliki kemampuan finansial.
Editor : Meita Nila Sari
Artikel Terkait