Pendapat Para Ulama
Pandangan para ulama tentang sholat qobliyah Subuh di qadha bervariasi. Ada beberapa ulama yang mengizinkannya, berdasarkan hadis dan dalil-dalil tertentu. Mereka berargumen bahwa jika seseorang melewatkan sholat Subuh tanpa alasan yang sah, maka dia bisa melakukan sholat qobliyah Subuh di qadha untuk menggantikannya.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa sholat qobliyah Subuh di qadha tidak dianjurkan. Mereka berkeyakinan bahwa sholat Subuh adalah salah satu sholat wajib yang memiliki aturan waktu yang ketat, dan tidak dapat digantikan dengan sholat sunnah qobliyah Subuh di qadha.
Hadis Terkait
Terdapat beberapa hadis yang menggambarkan situasi di mana Nabi Muhammad SAW. memberikan izin kepada sahabat untuk melakukan sholat qobliyah Subuh di qadha dalam keadaan tertentu. Ini menciptakan perbedaan pendapat di antara ulama mengenai masalah ini.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
عَرَّسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ نَسْتَيْقِظْ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِيَأْخُذْ كُلُّ رَجُلٍ بِرَأْسِ رَاحِلَتِهِ؛ فَإِنَّ هَذَا مَنْزِلٌ حَضَرَنَا فِيهِ الشَّيْطَانُ . قَالَ: فَفَعَلْنَا، فَدَعَا بِالْمَاءِ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ صَلَّى سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَصَلَّى الْغَدَاةَ
“Kami tidur untuk istirahat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terbangun ketika matahari telah terbit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya tiap orang berpegangan dengan tunggangannya. Sesungguhnya tempat ini didatangi oleh setan.” Abu Hurairah berkata lagi, “Kami pun melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meminta air untuk berwudhu. Lalu beliau mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at. Iqamah kemudian dikumandangkan, dan beliau pun mengerjakan shalat subuh.” (HR. An-Nasa’i no. 623, shahih)
Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,
“Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar adalah meng-qashar (meringkas) shalat, dan tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi mengerjakan shalat sunnah sebelum atau sesudah shalat wajib, kecuali shalat sunnah witir dan shalat sunnah fajar. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan keduanya, baik dalam kondisi safar atau pun tidak safar (muqim).” (Zaadul Ma’aad, 1: 473)
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait