NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Polres Nganjuk, yang diwakili oleh Wakapolres Nganjuk Kompol Mustijat Priyambodo, telah berhasil menangkap PK (34), seorang warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, yang merupakan pelaku penusukan terhadap Sumarsono (54), juga seorang warga setempat, Senin (9/10/2023).
Insiden tragis ini terjadi ketika Sumarsono sedang melaksanakan ibadah sholat Isya di Masjid Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu malam (1/10/2023).
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Nganjuk dan unit Reskrim Polsek Prambon berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu, 08 Oktober 2023, pukul 14.00, di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas ngamen di depan salah satu bengkel.
"Anggota kami segera merespons laporan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku telah diamankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kompol Mustijat.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa pelaku, yang diduga menderita gangguan kejiwaan, akan menjalani pemeriksaan oleh seorang psikiater. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukum.
"Kami akan memastikan kesehatan mental pelaku. Informasi dari tetangga pelaku menunjukkan adanya tanda-tanda depresi, sehingga pemeriksaan ini sangat penting untuk menilai kestabilan mentalnya," ungkap AKP Fatah.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat, ia akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait