SURABAYA, iNewsNganjuk.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima penyerahan uang titipan dari tersangka kasus korupsi kredit Bank BPD Jatim, Kamis (2/11/2023).
Uang senilai Rp7,5 miliar lebih, atau tepatnya Rp7.552.800.498,58 tersebut diserahkan oleh BK, Direktur PT Semesta Eltrindo Pura, yang menjadi tersangka dalam kasus ini melalui kuasa hukumnya, kepada penyidik Kejari Tanjung Perak.
"Uang tersebut merupakan uang titipan dari para tersangka yang merupakan hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Internal (AI) Bank BPD Jatim dan Penyidik Kejari Tanjung Perak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023).
Jemmy menjelaskan, kasus korupsi ini bermula pada 2011, ketika PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA). Nilai kontraknya sebesar USD4.731.210, atau setara dengan Rp43.470.357.480. Di mana, waktu pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya 31 Oktober 2012.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait