Korupsi Kredit Bank Jatim, Tersangka Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 7,5 Miliar

Panji Lanang
Kejari Tanjung Perak menerima uang kerugian negara dari tersangka korupsi kredit Bank Jatim, Kamis (2/11/2023). Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Kejari.

"Bahwa atas proyek pekerjaan tersebut, pada  2012 PT Semesta Eltrindo Pura mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim, sebesar Rp20 miliar, dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan," terang Jemmy.

Berikutnya, setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT Semesta Eltrindo Pura membuat surat pernyataan atau komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening perusaaan tersebut di Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Di mana, pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.

"Namun kenyataannya PT Semesta Eltrindo Pura telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo," urai Jemmy lagi.

PT Semesta Eltrindo Pura hanya membayar angsuran kepada Bank Jatim masing-masing pada 3 Februari 2014 sebesar Rp2.757.000.000, pada 3 November 2015 sebesar Rp5.742.323.178, sertapada 2016 sampai 12 Oktober 2023 sebesar Rp3.947.876.323 sebagai pembayaran pokok.

"Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian," ujar Jemmy Sandra.
 
Dalam kasus ini, BK ditetapkan tersangka bersama dengan HK, selaku Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura.

Kejari Tanjung Perak melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap kedua tersangka, di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Jemmy.

Editor : Agus suprianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network