NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Djaja Nur Edy, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis sore (16/11/2023).
Djaja yang menjabat sebagai dirut sejak Oktober 2021 sampai Agustus 2023 itu dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Nganjuk sekitar pukul 16.15 WIB. Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Apriady Miradian mengatakan, mantan Dirut PDAU Djaja Nur Edy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab Nganjuk tahun 2022, yang bernilai Rp 1,75 miliar.
Menurut Apriady, penetapan tersangka terhadap Djaja Nur Edy setelah dipastikan terdapat alat bukti yang cukup, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Nganjuk Nomor : 02/M.5.31/Fd.1/11/2023.
“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” ujar Apriady.
Sebelum dibawa ke Rutan Klas II-B Nganjuk, lanjut Apriady, Djaja didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan intensif selama 2 jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk. Djaja disebutnya juga telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh dokter yang memeriksa.
Lebih lanjut dijelaskan Apriady, Djaja selama menjabat sebagai Dirut PDAU disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
"Tersangka DNE (Djaja Nur Edy, red) dalam hal menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Nganjuk tahun2022 sebesar Rp1.750.000.000 dengan cara melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Apriady, Djaja selalu dirut seharusnya membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) berupa Peraturan Direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.
Selain itu, Djaja Nur Edy dalam hal merealisasikan dana investasi atau penyertaan modal tersebut diduga tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2022 yang telah dibuat oleh direksi atas persetujuan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini adalah Bupati Nganjuk.
"Atas perbuatan tersangka tersebut berdasarkan perhitungan sementara oleh tim auditor telah ditemukan kerugian keuangan Negara atau daerah sebesar kurang lebih Rp 1 miliar," terang Apriady.
Djaja dijerat asal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta, zubsidair lasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka ditahan di Rutan Klas II-B selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (16/11/2023), Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/ 2023 tanggal 16 November 2023,” ujar Apriady.
Terpisah, kuasa hukum tersangka, Wahju Prijo Djatmiko mengatakan, pihaknya siap mendampingi dan membela hak-hak kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Nganjuk. Kita nanti akan mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap klien kami di pengadilan," ucap Wahju.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait