Polemik Pembangunan Taman Alun-alun, Kuasa Hukum Kontraktor Datangi Dinas PUPR Kediri

Sintya Gadis Sherly
Raharji santoso kuasa hukum PT Surya Grha Utama. Foto: iNewsNganjuk.id/Sherly.

KEDIRI, iNewsNganjuk.id - Polemik seputar pembangunan Taman Alun-alun Kota Kediri terus berlanjut. Kali ini, kontraktor pelaksana proyek, PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo, bersama penasihat hukumnya mengunjungi kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.

PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo mendatangi kantor Dinas PUPR Kota Kediri yang didampingi oleh penasihat hukum, Santoso, dan R Firman Adi Soeryo Bhawono pada Rabu (22/11). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menagih kewajiban administratif yang masih belum diselesaikan.

Kedatangan mereka juga sebagai tanggapan terhadap surat peringatan ketiga (SP3) dan pernyataan dari Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, yang menyebutkan akan memutus kontrak dengan PT Surya Grha Utama - KSO.

”Saya datang ke Dinas PUPR untuk bertemu Pejabat Pembuat Komitmen proyek Alun – alun Kota Kediri, tujuanya meminta berkas yang seharusnya menjadi hak klien kami sebagai kontraktor,”terang Raharji Santoso, Jumat (24/11/23)

Namun, ketika mereka tiba di kantor Dinas PUPR, petugas resepsionis mengakui bahwa PPK proyek Alun-alun, Shanty Wijayanthi, tidak berada di tempat. Hal yang sama terjadi saat kuasa hukum hendak bertemu dengan Kepala Dinas PUPR, Endang Kartika Sari, yang juga tidak berada di tempat.

Editor : Agus suprianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network