KEDIRI, iNewsNganjuk.id - Polemik seputar pembangunan Taman Alun-alun Kota Kediri terus berlanjut. Kali ini, kontraktor pelaksana proyek, PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo, bersama penasihat hukumnya mengunjungi kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.
PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo mendatangi kantor Dinas PUPR Kota Kediri yang didampingi oleh penasihat hukum, Santoso, dan R Firman Adi Soeryo Bhawono pada Rabu (22/11). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menagih kewajiban administratif yang masih belum diselesaikan.
Kedatangan mereka juga sebagai tanggapan terhadap surat peringatan ketiga (SP3) dan pernyataan dari Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, yang menyebutkan akan memutus kontrak dengan PT Surya Grha Utama - KSO.
”Saya datang ke Dinas PUPR untuk bertemu Pejabat Pembuat Komitmen proyek Alun – alun Kota Kediri, tujuanya meminta berkas yang seharusnya menjadi hak klien kami sebagai kontraktor,”terang Raharji Santoso, Jumat (24/11/23)
Namun, ketika mereka tiba di kantor Dinas PUPR, petugas resepsionis mengakui bahwa PPK proyek Alun-alun, Shanty Wijayanthi, tidak berada di tempat. Hal yang sama terjadi saat kuasa hukum hendak bertemu dengan Kepala Dinas PUPR, Endang Kartika Sari, yang juga tidak berada di tempat.
Santoso menjelaskan bahwa berkas dan surat-surat yang seharusnya diberikan meliputi bundel kontrak kerja lengkap beserta lampirannya, progress mingguan dan bulanan yang sudah dilegalisasi oleh PPK atau Tim Teknis, berita acara laporan mingguan dan bulanan, berita acara teknis yang terkait dengan pekerjaan di proyek, legalisasi berita acara MC-15 beserta lampirannya, dan legalisasi berita acara MC-50 beserta lampirannya.
"Kami mempertanyakan mengapa berkas dan surat-surat tersebut merupakan hak kontraktor, seharusnya tidak perlu ditagih dan seharusnya Dinas PUPR harus memberikannya. Klien kami bekerja membangun Alun-alun Kota Kediri hingga hampir selesai hanya berdasarkan kontrak yang tipis, bukan dengan bundel lengkap beserta lampiran-lampirannya," ujar Santoso.
Ditanya tentang pembayaran termin pertama proyek Alun-alun Kota Kediri yang sampai saat ini belum diterima, Santoso menyatakan seharusnya Dinas PUPR Kota Kediri membayarnya tanpa perlu ditagih, ketika progress pembangunan mencapai 35 persen.
Manajer proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri, Supoyo, yang mendampingi kuasa hukum ke Dinas PUPR Kota Kediri, menambahkan bahwa PT Surya Grha Utama - KSO sudah mencoba berkomunikasi dengan baik-baik kepada Dinas PUPR sebelum melibatkan kuasa hukum.
Sebelumnya, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri, PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo, mengumumkan niatnya untuk mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Keputusan ini akan diambil jika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri melanjutkan untuk memutus kontrak kerja. Pihak kontraktor mengklaim bahwa Pemerintah Kota Kediri belum membayar termin pekerjaan mereka. Surya Grha Utama juga menyatakan bahwa progres pembangunan Alun-alun Kota Kediri, per tanggal 16 November 2023, telah mencapai 88,210 persen berdasarkan dokumen MC-50 untuk pekan ke-26.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait