Kasus Pengisian Perangkat Kasun Seloguno Tak Kunjung Selesai, Pemuda Ini Lapor Dewan

Meita Nila Sari
Kasus pengisian perangkat Kasun Seloguno tidak kunjung selesai Andry Setiyawan lapor Dewan. Foto : iNewsNganjuk.id/Meita.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id- Andri Setiyawan menyuarakan ketidakpuasannya karena belum mendapatkan pelantikan sebagai Kepala Dusun (Kasun) Seloguno di Desa Perning, Jatikalen. Ia telah melaporkan masalah ini kepada Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, dan Pj Bupati Sri Handoko Taruna.

Andri, pria berusia 27 tahun, menceritakan bagaimana dia melaporkan Sahari karena belum menaati putusan kasasi terkait sengketa jabatan Kepala Dusun (Kasun) Seloguno di Desa Perning, Kecamatan Jatikalen. "Dalam putusan tersebut, dia seharusnya dilantik sebagai Kasun Seloguno di Desa Perning sejak 15 Agustus 2023. Dia menambahkan, meskipun pihak tergugat sempat mengajukan banding, putusan tersebut tetap menguatkan pelantikannya sebagai Kasun," ungkapnya.

Kemarin saya bertemu di gedung DPRD Kabupaten Nganjuk. Saya membawa bukti-bukti yang kuat dan berkekuatan hukum, termasuk salinan putusan yang memenangkan gugatan hingga di tingkat kasasi. Sudah menyurati dewan Nganjuk, Ketua DPRD, Pj Bupati, dan kepala dinas PMD hari ini.

Anak pertama dari dua bersaudara itu menjelaskan kembali bahwa Kades Perning pernah mengajukan kasasi. Pada 17 November 2023, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menetapkan penolakan terhadap kasasi yang diajukan oleh Kades Perning Sahari.

Andri berharap agar surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sahari untuk mengangkat Wahyu sebagai Kasun Seloguno pada Januari 2023 dapat dibatalkan demi keabsahan hukum. 

" Harapannya pemerintah kabupaten dan  ketua DPRD segera menanggapi situasi ini," Ujar Andri.

Sementara kuasa hukum Andri, Raharji Santoso saat dihubungi via telfon membenarkan bahwa kliennya mengadukan permasalahannya ke DPRD Nganjuk, pihaknya juga berharap para pejabat yang berwenang dan instansi terkait agar memperhatikan permasalahan klienya.

“Benar klien saya kemarin mengadu ke wakil rakyat dengan tembusan kepada pj Bupati , Dinas PMD serta  Camat,’terang Santoso.
Ia menambahkan agar semua pihak untuk mematuhi peraturan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) dalam aturan pengisian jabatan perangkat Desa.

Editor : Meita Nila Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network