Nganjuk.iNewsNganjuk.id – Kepala Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Sahari, resmi mencabut Keputusan Kepala Desa Perning Nomor: 188/03/K/411.505.2001/2023 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Perning.
Pencabutan ini sekaligus membatalkan pengangkatan Wahyu Setiawan sebagai Kepala Dusun Seloguno, yang sebelumnya menjabat selama tiga tahun. Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi administratif dan hukum, termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Andri Setiawan sebagai pihak yang sah dalam proses pengangkatan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Desa Sahari menetapkan Andri Setiawan untuk menggantikan Wahyu Setiawan sebagai Kepala Dusun Seloguno. Saat berita ini ditulis, proses pelantikan Andri Setiawan masih berlangsung.
Pemerintah Kecamatan Jatikalen menyatakan akan terus mengawal jalannya proses pelantikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait