NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Putusan Nomor 30/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 15 Agustus 2023, menetapkan bahwa gugatan Andri Setiyawan dalam konteks ujian Pengisian Perangkat Desa Perning, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berkekuatan Hukum yang tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melalui kuasa hukum R. Firman Adi Soeryo Bhawono dan G.M Rahardji Santoso.
Pihak yang dijadikan tergugat dalam kasus ini adalah Sahari, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Perning. Sementara itu, sebagai tergugat II intervensi adalah Wahyu Setiawan, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Seloguno dan dilantik oleh Kades Perning pada tanggal 4 Januari 2023.
Kuasa hukum Andri Setiyawan, Rahardji Santoso, menyatakan bahwa kliennya merasa mengalami kerugian saat pengisian perangkat Desa Perning, khususnya terkait dengan Kepala Dusun (Kasun). Hal ini mendorong kliennya untuk mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.
"Ada alasannya mengapa kami mengajukan gugatan ini. Klien kami menemukan bukti bahwa Wahyu Setiawan, yang menjadi pemenang pada saat pendaftaran, sebenarnya bukan penduduk asli Dusun Seloguno. Hal ini diketahui hingga tahap tes seleksi," ungkap Rahardji Santoso dalam percakapan telepon WhatsApp dengan tim media pada Jumat (12/01/2024).
Ditambahkan oleh Rahardji Santoso, ini menimbulkan dugaan bahwa Wahyu Setiawan melanggar regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Editor : Meita Nila Sari
Artikel Terkait