Menang Gugatan di PTUN, Andri Setiyawan Kasun Seloguno Tak Kunjung Dilantik

Meita Nila Sari
Kuasa hukum Andri Setiyawan Kasun Seloguno yang tak kunjung di Lantik. Foto : iNewsNganjuk.id/ Meita.

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Andri Setiyawan, Firman Adi Soeryo Bhawono, menyatakan bahwa gugatan sudah jelas dimulai dari PTUN hingga PTTUN dan MA, dan kemenangan telah diraih oleh kliennya, yaitu Andri Setiyawan.

"Jika ada yang menyebut bahwa dasar aturan untuk mengajukan gugatan telah dicabut, mengapa hingga saat ini pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di seluruh Kabupaten Nganjuk masih merujuk pada Perda nomor 3 tahun 2022 dan Perbup nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup nomor 11 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa?" ujar Firman Adi Soeryo Bhawono saat diwawancara di kantornya pada Jumat (12/1/2024) malam.

Firman Adi Soeryo Bhawono menambahkan bahwa, jika merujuk pada putusan MK tahun 2015, seharusnya pasal-pasal yang terdapat dalam Perda maupun Perbup dapat disesuaikan.

"Sementara pada Perda dan Perbup, tidak ada penyesuaian sehingga ini dianggap sebagai lex specialis. Di dalamnya juga sudah dijelaskan bahwa ada beberapa jabatan perangkat Desa yang memiliki kriteria khusus, sebagai contoh, Imammudin harus seorang laki-laki dan hafal Al-Qur'an," tambah Firman, pria yang akrab dipanggil demikian, dalam percakapan dengan wartawan.

Firman melanjutkan dengan menyatakan bahwa, untuk Kepala Dusun (Kasun) atau Kamituwo, syaratnya adalah harus berdomisili di wilayah tersebut mulai dari pendaftaran hingga tes seleksi dan pelantikan.

"Panitia telah melanggar aturan terutama dalam hal Kasun atau Kamituwo ini. Kami menggugat berdasarkan dasar pelolosan satu calon dari Dusun lain, yang dianggap melanggar aturan. Meskipun putusan PTUN dan PTTUN Surabaya sudah berkekuatan hukum tetap, seharusnya Kades sebagai pemerintahan terakhir di tingkat Desa, dan yang paling rendah, patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah dan hukum," ungkap Firman dalam percakapan

Firman menembahkan, jika Kades Sahari tidak mematuhi isi putusan tersebut, itu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

"Jika ini tidak segera dilaksanakan, kami akan mengambil beberapa langkah. Pertama, kami akan melaporkan unsur pidananya karena tidak mematuhi putusan pengadilan. Kedua, kami akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan PTTUN Surabaya," pungkas Firman dalam percakapan.

Editor : Meita Nila Sari

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network