Menang Gugatan di PTUN, Andri Setiyawan Kasun Seloguno Tak Kunjung Dilantik

Meita Nila Sari
Kuasa hukum Andri Setiyawan Kasun Seloguno yang tak kunjung di Lantik. Foto : iNewsNganjuk.id/ Meita.

"Saat itu kami menggugat ke PTUN Surabaya dan berhasil memenangkan kasusnya. Karena lawan kami, Kades Sahari dan Wahyu Setiawan, kalah, mereka kemudian memutuskan untuk melakukan banding ke PTTUN Surabaya. Namun, pada akhirnya, mereka kembali mengalami kekalahan," tambah Santoso, yang akrab disapa Santoso.

Santoso melanjutkan, Kades Sahari dan Kasun Wahyu Setiawan yang dilantik kembali mengajukan permohonan kasasi. Namun, menurut aturan, untuk putusan yang bersifat kedaerahan, tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.

"Upaya hukum lanjutan, baik kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), memang wajar jika ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan penolakan kasasi, berarti putusan PTUN dan PTTUN Surabaya sudah dianggap memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)," jelas Santoso kepada wartawan.

Santoso menjelaskan bahwa sebelum mengambil jalur hukum, Andri Setiawan sebenarnya telah mengirim surat keberatan dan pemberitahuan kepada Kades Sahari. Namun, sayangnya, surat tersebut diabaikan hingga Wahyu Setiawan akhirnya dilantik menjadi Kasun.

"Harapannya, kepada Kades Sahari, mohon untuk tidak menyalahgunakan wewenang, dan segera mencopot Kasun Wahyu Setiawan karena statusnya sudah bukan Kasun yang resmi alias tidak sah," ungkapnya dalam percakapan.

Santoso menegaskan bahwa, jika Wahyu Setiawan tetap memaksakan diri untuk berdinas, bisa terjerat hukum pidana karena diduga terlibat dalam korupsi dengan menerima gaji dan mengelola secara tidak sah.

"Jadi, dia (Wahyu Setiawan) seakan menikmati anggaran dan menguasai aset yang sebenarnya bukan haknya, padahal statusnya sudah tidak resmi lagi," tegasnya dalam percakapan.

Editor : Meita Nila Sari

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network