Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Penyampaian LKPJ Bupati, Penetapan Rancangan Program Pembentukan Perda
NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna yang menyoroti dua agenda penting. Pertama, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk untuk Tahun Anggaran 2023. Kedua, Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk Terhadap Perubahan Atas Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk No.27 Tahun 2023 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2024, Jumat (8/3/2024).
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses penyampaian LKPJ merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepada DPRD. Menurutnya, ini adalah langkah awal yang sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan sebelumnya. "Tadi juga sudah banyak data yang disampaikan, mungkin ini nanti langkah awal untuk ditindaklanjuti di pansus DPRD," ujarnya.
Tatit Heru Tjahjono, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, menjelaskan proses lanjutan setelah penyerahan LKPJ oleh Pj Bupati Nganjuk. Menurutnya, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk mendalami isi LKPJ Bupati Tahun 2023. "Secara teknis, setelah kami menerima LKPJ, itu nanti langsung dipelajari oleh Pansus. Jadi apa yang menjadi prioritas, masukan, atau usulan sehingga hasilnya nanti adalah rekomendasi yang akan disampaikan pada paripurna," terangnya.
Rapat Paripurna tersebut menandai langkah awal dalam proses evaluasi dan pembaharuan kebijakan pemerintahan di Kabupaten Nganjuk. Melalui proses yang transparan dan partisipatif ini, diharapkan akan tercipta kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait