NGANJUK, iNewsNganjuk.id, – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin di Kecamatan Tanjunganom. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, pada Senin (9/12/2024). Operasi penindakan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Jumat,(6/12/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di salah satu warung yang berada di Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Menanggapi hal tersebut, kami segera bertindak untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Siswantoro.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya, menjelaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MA (47), warga Dusun Kranggan, Desa Kampungbaru. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dan merek.
IPTU Heru menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 82 jo Pasal 83 huruf (a) Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkap IPTU Heru.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya dengan melakukan penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran hukum.
Kapolres Nganjuk juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan berbagai aktivitas mencurigakan. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” pungkasnya.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait