Puluhan Liter Miras berhasil Di Amankan Polsek Pace

Sintya Gadis Sherly
Puluhan Liter Miras berhasil Di Amankan Polsek Pace . Foto : iNewsNganjuk.id/Dok.Polres

Nganjuk,iNewsNganjuk.id - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro,, mengkonfirmasi penangkapan seorang pelaku yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun Kauman, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada hari Sabtu (11/1/2025).

 

Kapolres menjelaskan bahwa operasi miras yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025, adalah bagian dari upaya pengamanan pasca Tahun Baru 2025.

 

"Anggota Polsek Pace berhasil mengamankan 55 liter miras jenis arak yang dijual tanpa izin. Operasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko pelanggaran hukum dan dampak negatif dari peredaran miras ilegal," terang AKBP Siswantoro.

 

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, menambahkan bahwa pelaku yang berinisial SA (29) dari Dusun Kauman, Desa Pacekulon, ditangkap bersama barang bukti berupa 82 botol berukuran 600 ml dan 4 botol berukuran 1500 ml.

 

"Barang bukti telah diamankan di Polsek Pace untuk proses lebih lanjut," kata AKP Pujo Santoso.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2011 tentang Wajib Retribusi Penjualan Miras Beralkohol Tanpa Izin, yang mengancam pelanggar dengan proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan dan berkomitmen untuk menjaga ketertiban wilayah dengan terus menindak peredaran miras illegal.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network