Nganjuk. iNewsNganjuk.id – Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tas berisi uang di Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, pada Jumat (17/1/2025).
Pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Paku, Kayuagung, Sumatera Selatan, ditangkap warga setelah berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Aksi pelaku diketahui oleh korban, AN (45), yang langsung mengejarnya. Dalam upaya melarikan diri, pelaku terjatuh setelah dihentikan oleh korban. Warga sekitar turut membantu menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa tas hitam merek Eiger yang berisi uang tunai Rp2.691.000. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam menangkap pelaku,” ujar AKBP Siswantoro.
Kapolsek Warujayeng, KOMPOL Lilik Suharyono, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban memarkir mobilnya di pinggir jalan untuk makan. Tanpa menyadari bahaya, korban meninggalkan tas berisi uang di dalam mobil yang tidak terkunci.
“Pelaku mengambil tas tersebut, tetapi aksinya terlihat oleh korban dan seorang saksi. Warga turut membantu setelah korban berhasil menghentikan pelaku yang berusaha kabur bersama rekannya,” jelas KOMPOL Lilik.
Rekan pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
MS kini diamankan di Mapolsek Warujayeng bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun penjara. Upaya penangkapan terhadap pelaku lain masih terus dilakukan.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait