Nganjuk,iNewsNganjuk.id – Polres Nganjuk berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku judi togel di wilayah Kecamatan Berbek pada Minggu (19/1/2025).
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, di sebuah warung yang berada di Dusun Pengkol, Desa Sumberurip. Pelaku berinisial JN (52) diketahui merupakan warga Dusun Tarikan, Desa Tiripan, Kecamatan Berbek.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian togel. Setelah dilakukan penyelidikan, tim dari Polsek Berbek berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian. Barang bukti berupa uang hasil tombokan dan perangkat yang digunakan pelaku juga telah diamankan,” ungkap Kapolres Nganjuk.
Kapolsek Berbek AKP Gatot Suwardi, menambahkan bahwa saat ditangkap, pelaku diketahui sedang menerima tombokan togel dari beberapa orang di warung tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan uang tunai sebesar Rp455.000 sebagai hasil tombokan, percakapan WhatsApp yang berisi angka-angka togel, serta sepeda motor milik pelaku,” jelas AKP Gatot.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai Rp455.000, satu unit ponsel VIVO tipe 1901 yang berisi percakapan terkait aktivitas togel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Berbek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait