Nganjuk.iNewsNganjuk.id - Andri Setyawan resmi dilantik sebagai Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Rabu (14/5). Dia menyatakan siap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Saya siap mengemban amanah ini sebaik mungkin, dan akan bekerja sesuai tugas dan fungsi saya demi kepentingan masyarakat Seloguno," ujarnya usai pelantikan.
Pelantikan berlangsung di Kantor Desa Perning dan dihadiri Forkopimcam Jatikalen serta seluruh perangkat desa. Kepala Desa Perning, Sahari, berharap Andri mampu bersinergi dengan semua pihak demi kemajuan dusun.
"Saya berharap Saudara Andri bisa menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan seluruh perangkat desa," kata Sahari.
Sahari juga menegaskan bahwa pelantikan dilakukan sesuai aturan dan hasil kajian hukum.
"Proses ini sudah sesuai ketentuan dan prinsip transparansi agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum," tambahnya.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang dimenangkan oleh Andri. Dalam putusan yang terbit 28 Januari, pengangkatan Wahyu Setiawan, yang sebelumnya menjabat dua tahun sebagai Kasun, dinyatakan batal demi hukum.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait