Aksi Penipuan Bermodus Imbalan Uang, Pelaku Dibekuk di Malang

Johnarief
Pelaku RA (37) warga Dampit, Malang ditangkap setelah melakukan penipuan disertai pencurian sepeda motor milik warga Nganjuk. Foto : iNewsNganjuk.id/Johnarief.

Nganjuk.iNewsNganjuk.idPolres Nganjuk mengapresiasi kolaborasi cepat antara Unit Reskrim Polsek Loceret, Satreskrim Polres Nganjuk, dan jajaran Polsek Dampit, Malang, dalam membekuk tersangka kasus penipuan yang berujung pada pencurian sepeda motor milik warga Loceret.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi antar tim yang berhasil mengamankan pelaku hanya dalam hitungan hari setelah kejadian.

“Dengan dukungan dari Polsek Dampit, kami berhasil menindaklanjuti laporan warga secara tuntas. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” ujarnya pada Kamis (15/5).

Pelaku berinisial RA (37), warga Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang, diamankan petugas setelah sebelumnya dilaporkan melakukan penipuan terhadap Ratna (25), warga Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret.

Modus kejahatan bermula saat korban sedang berada di warung milik ibunya di area Terminal Bus Anjuk Ladang Nganjuk. Pelaku datang dan menawarkan imbalan uang sebesar Rp1,3 juta kepada korban untuk mengantarnya ke mesin ATM.

Namun, ketika telah sampai di wilayah Desa Gejagan, Loceret, pelaku meminta korban turun dari motor dan langsung melarikan diri bersama sepeda motor serta tas korban yang berisi barang berharga. Total kerugian ditaksir mencapai Rp28,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Dari hasil koordinasi, kami memperoleh informasi bahwa pelaku telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Dampit karena kasus serupa. Kami langsung menuju ke sana untuk menjemput pelaku dan membawa barang bukti ke Nganjuk,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 150 merah dengan nomor polisi AG 3228 ABE, tas milik korban yang berisi surat-surat penting dan dokumen perhiasan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Pelaku kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network