NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Sekitar 200 orang yang terdampak bendungan Semantok mengeluh dan khawatir menjadi korban penipuan, sebab warga yang membeli tanah milik Perhutani dan bertransaksi di rumah Kepala Desa setempat hingga kini belum mendapatkan sertifikat.
Kirun paman dari Valentino indri yang terdampak relokasi pembangunan bendungan semantok, mengatakan keponakannya yang membeli tanah di lahan relokasi semantok dari pemerintah kabupaten Nganjuk seharga Rp200 juta dengan sistem di bekukan langsung di rekening bank korban.
“ Rumah keponakan dan saudara ada di situ, beli tanah relokasi di tanah milik Perhutani, membeli dengan harga sekitar Rp200 juta dengan transaksi jual belinya di rumah Bapak kepala Desa Sambikerep, Rejoso, yang membeli Bapak Juwarno tapi kalau yang menjual tidak tau,”ungkapnya
Selain itu sejumlah pembeli lain yang melakukan transaksi di Rumah Bapak Kepala Desa Sambikerep, Rejoso. Dengan harga hingga Rp350 juta mereka di janjikan segera mendapatkan sertifikat tanah, namun sampai sekarang mereka belum juga mendapatkan sertifikat yang di janjikan.
Para pembeli mengaku khawatir menjadi korban penipuan jual beli tanah tersebut. Tanah yang sudah dibeli dan dibangun rumah tersebut merupakan milik Perhutani, mereka khawatir tanah tersebut akan di ambil kembali oleh pihak Perhutani
Warga lainnya berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas proses jual beli tanah tersebut. Sehingga diketahui kejelasan proses sertifikatnya.
Editor : Meita Nila Sari