JAKARTA, iNewsNganjuk.id – Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada eks Kadiv Propram Ferdy Sambo setelah sidang pembacaan vonis digelar pada hari senin (13/02/2023) mulai pukul 10.00 WIB. Putusan ini pun langsung disambut tangis haru ibunda Yoshua Hutabarat.
Ibunda Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis haru setelah hakim Wahyu Imam Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tumtutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Sambo dihukum seumur hidup.
Begitu Majelis hakim membacakan putusan ibunda Yoshua tak henti – hentinya mengusap air mata dan langsung meninggalkan ruang sidang sambil membawa foto anaknya yang dibawanya semenjak mengikuti sidang.
Sementara setelah mendengar vonis hakim, ibunda Yoshua belum bisa dimintai keterangan.
Hakim menilai tidak ada bukti yang meringankan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Hal ini setelah majeis hakim membacakan semua fakta dan bukti persidangan di hadapan terdakwa Ferdy Sambo selama 5 jam.
Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP subside pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 56 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. ( iNewsNganjuk.id/Sherly)
Editor : Agus suprianto