NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Polres Nganjuk mengadakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Senin (20/3/2023). Di antara barang bukti tersebut, ada ratusan liter miras yang dimusnahkan.
Turut hadir Plt Bupati Nganjuk, Forkopimda, dan para PJU Polres Nganjuk dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengungkapkan barang bukti yang akan dimusnahkan berupa miras, narkoba, dan knalpot brong. Untuk kasus terkait miras, sejak akhir tahun 2022 sampai bulan Maret ini, Polres Nganjuk dan jajaran Polsek menerima laporan polisi sebanyak 408 kasus dan ada ratusan liter miras sebagai barang bukti.
Sedangkan, kasus perkara narkotika ada 65 laporan polisi, dan okerbaya 112 laporan polisi, dengan 229 tersangka. Dan dari kasus pelanggaran lalu lintas beberapa kendaraan yang disita dengan jumlah roda dua sebanyak 8.201 unit, roda empat 2.129 unit.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara yakni, untuk jenis narkoba diblender, miras dalam botol digilas, knalpot brong dan velg variasi digerinda.
Untuk saat ini Kapolres Nganjuk menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan Operasi Pekat Semeru 2023, yang diantara salah satunya mengantisipasi peredaran miras. Dan untuk kedepannya selama bulan Ramadhan akan diadakan penyusuran terkait petasan.
“Ramadhan nanti kita akan adakan operasi pengoptimalan tentang pengedaran petasan, dan untuk petasan yang tidak memiliki izin akan kami tindak lanjuti,” jelas Kapolres Nganjuk AKPB Muhammad.
Editor : Agus suprianto