TUBAN, iNewsNganjuk.id,- Satresnarkoba Polres Tuban dalam kurun waktu satu minggu kembali melakukan pengungkapan 3 kasus Narkoba dan mengamankan puluhan ribu Narkotika serta obat keras berbahaya (Orkebaya).
Narkotika golongan I yang diamankan jenis carnophen sebanyak 40.896 butir, disita dari dua tersangka RJ (42) dan FRW (40) disebuah kamar kos yang terletak di kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi saat memimpin konferensi pers pada Rabu (5/7/2023), menyebutkan bahwa hasil dari pemeriksaan tersangka telah mengaku barang haram tersebut mereka dapatkan dari wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka telah mengaku membeli dengan harga Rp7000 perbutirnya dan dijual lagi dengan harga Rp10.000 sampai Rp12.000,” tutur Kompol Palma.
Dalam melakukan aksi transaksi dengan pembeli pelaku menggunakan modus operasi sistem ranjau, jadi barangnya ditaruh di tepi jalan lalu ditinggal, kemudian nantinya akan ada yang mengambil barang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan petugas, tersangka yang berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan itu mengaku baru menjalankan bisnis haramnya selama dua bulan di wilayah Kabupaten Tuban.
Untuk mempertanggungjawabakan aksinya para tersangka dijerat pasal 114 (2), 112 (2) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 10 miliyar rupiah ditambah sepertiga.
Editor : Agus suprianto