JOMBANG, iNewsNganjuk.id - Kasus perceraian di Kabupaten Jombang mengalami penurunan dibandingkan pada tahun kemarin. Mulai dari Januari hingga Juni 2023, sebanyak 1.243 kasus gugat cerai dan cerai talak sebanyak 291 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) kelas 1 A Jombang, Jum'at (14/07/2023).
Humas PA kelas 1 A Kabupaten Jombang Ulil Uswah mengungkapkan terkait dengan jumlah angka perceraian di Kabupaten Jombang tahun ini alami penurunan jika dibandingkan dengan tahun yang lalu.
" Sebanyak 1.243 kasus perkara gugat cerai dan cerai talak sebanyak 291 kasus pada 6 bulan terakhir. Perbandingan pada tahun 2022 bulan Januari sampai Juni gugat cerai sebanyak 1.267 sedangkan cerai talak sebanyak 428 perkara," ungkap Ulil.
Ulil menjelaskan dari bulan Januari hingga Juni perceraian disebabkan oleh pihak istri melakukan gugatan kepada suaminya ada 1.243, Sedangkan kasus cerai talak atau perceraian yang diakibatkan adanya gugatan cerai dari pihak suami sebanyak 291.
" Alasan terbanyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya yakni masalah ekonomi yang kurang mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga"ungkap Ulil.
Ulil menambahkan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama ini karena adanya perselisihan pendapat antar suami istri. Serta pertengkaran yang terjadi antara suami istri.
" Rata-rata perselisihan dan pertengkaran. Penyebab dari perselisihan dan pertengkaran yang paling banyak yakni permasalahan ekonomi," tambah Ulil.
Ulil menambahkan dari jumlah kasus perceraian gugat cerai maupun talak cerai, sekitar 1,69 persen berstatus ASN, TNI, maupun Polri.
" Awal bulan Januari hingga Juni 2023, kasus perceraian ASN, TNI, maupun Polri yang masuk di PA Kabupaten Jombang ada sekitar 26 perkara. Prosentasenya sekitar 1,69 persen,"ungkap Ulil.
Ulil menambahkan berdasarkan angka perceraian dari tahun 2022, hingga 2023 paling banyak kasus perceraian disebabkan karena gugatan yang diajukan oleh istri pada suaminya.
" Sesuai dari data yang kita miliki dari tahun 2022 hingga 2023 paling banyak kasus cerai gugat yang diajukan oleh istri penyebabnya yakni masalah ekonomi dan salah satunya kurang mencukupi kebutuhan rumah tangga," tutup Ulil
Editor : Meita Nila Sari