NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Tahap pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah selesai dilaksanakan di Indonesia. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara secara manual. Masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam mengawasi hasil suara melalui situs KawalPemilu.
KawalPemilu 2024 merupakan platform inisiatif urun-daya (crowdsourcing) dari warganet Indonesia yang didirikan sejak tahun 2014. Platform ini bertujuan utama untuk menjaga keabsahan suara rakyat dalam pemilu dengan menerapkan teknologi real count yang cepat dan akurat.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan situs KawalPemilu, caranya cukup mudah. Mereka dapat mengunggah hasil di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing melalui situs tersebut. Hal ini penting untuk mengantisipasi potensi kecurangan dan mengawal suara sejak tingkat TPS.
Misi utama KawalPemilu adalah mengawasi dengan cermat pelaksanaan dan penghitungan hasil pemilu di setiap TPS di seluruh Indonesia. Pengawasan dilakukan dengan menggunakan teknologi yang mudah diakses dan dapat diandalkan.
Prinsip KawalPemilu adalah bahwa data C.HASIL-PPWP merupakan hak publik yang harus diketahui, sehingga publik dapat memonitor pergerakan perolehan suara di setiap pemilu. Semakin banyak orang yang mengunggah foto dari TPS, semakin besar transparansi di TPS tersebut. Oleh karena itu, anggota masyarakat, saksi TPS, pengawas pemilu, dan anggota panitia KPPS dihimbau untuk menyumbangkan foto C.HASIL-PPWP di masing-masing TPS.
Link dan Cara Berkontribusi Mengawal Pemilu di KawalPemilu
Bagi warga yang ingin aktif dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu), KawalPemilu menawarkan platform yang mudah diakses dan terbuka untuk kontribusi. Berikut adalah langkah-langkah untuk berkontribusi melalui KawalPemilu:
1. Kunjungi situs KawalPemilu melalui link berikut: [KawalPemilu](https://kawalpemilu.org/).
2. Setelah sampai di situs tersebut, klik tombol "Masuk" dan login menggunakan akun Gmail Anda.
3. Selanjutnya, gulir ke bawah dan pilih Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan nomor TPS tempat Anda melakukan pemungutan suara. Anda juga dapat menggunakan fitur pencarian dengan mengklik tombol "Cari" dan mengetik nama lokasi TPS Anda.
4. Ambil foto yang jelas dari halaman C.HASIL-PPWP atau C.HASIL SALINAN-PPWP bagian kedua yang menunjukkan nomor TPS dan lokasi lengkap (kelurahan, kecamatan), serta jumlah perolehan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Pastikan angka-angka yang Anda masukkan ke dalam formulir final dan telah dituliskan dalam format angka (misalnya, 32) dan huruf (misalnya, tiga puluh dua). Lebih baik lagi jika data sudah ditandatangani oleh KPPS dan saksi yang hadir.
6. Isikan jumlah perolehan suara untuk setiap pasangan calon sesuai dengan informasi yang Anda dapatkan, lalu klik tombol "Kirim".
7. Proses kontribusi Anda selesai! Tunggulah untuk mendapatkan tinjauan dari moderator KawalPemilu terkait data yang Anda unggah.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat berperan aktif dalam mengawasi keabsahan dan transparansi jalannya Pemilihan Umum melalui KawalPemilu.
Editor : Agus suprianto