Salah seorang warga bernama Bambang (40), mengaku kaget dengan kebijakan tersebut. Sebagai perokok aktif, ia merasa keberatan jika harus membeli rokok satu bungkus. Sementara itu, Bambang menyebut dirinya membeli rokok secara batangan agar bisa mengurangi merokok terus menerus.
"Kalau saya beli 1 bungkus/per pak sehari bisa langsung habis, beda lagi kalau saya beli rokok per batang saya bisa mengatur dan mengurangi rokoknya. Misalnya saya hanya beli 6 batang perhari itu sudah bisa mengurangi saya dari kecanduan rokok," imbuhnya kepada tim iNewsNganjuk.id, Rabu (28/12/2022).
Sama halnya dengan Kamin (45) yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut walaupun dia lebih sering membeli rokok per bungkus/per pak.
"Kalau tidak punya uang ya belinya batangan. Orang desa juga kalau harus dipaksa beli rokok perbungkus ya keberatan," tutur Kamin.
Namun Kamin mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. "Kalau sudah diatur dari sana (pemerintah) ya kita ngikutin aja," ujarnya.
Wacana pelarangan penjualan rokok tersebut tertuang dalam keputusan Presiden(Kepres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusun peraturan pemerintah tahun 2023.
Editor : Meita Nila Sari
Artikel Terkait