NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di rumah MS staf Kemenag Senin (9/01/23).
Dalam penggeledahan ini,tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pesantren pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 yang dilakukan MS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa barang bukti yang diamankan berupa alat alat elektronik bersama dokumen lainnya milik tersangka.
Tim Penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : PRINT-01/M.5.31/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.
Sebelumnya berdasarkan fakta sementara diperoleh dari hasil penyidikan bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp 700 juta dan masih terus dilakukan pendalaman.
Atas perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Editor : Meita Nila Sari
Artikel Terkait